Kami menyediakan beragam solusi asuransi untuk melindungi Anda dari risiko tak terduga.
Asuransi yang menjamin resiko kerugian atas dan atau kerusakan pada harta benda dana tau kepentingan yang dipertangungkan sesuai dengan Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI).
Lebih LanjutMerupakan asuransi yang Menjamin kerugian atas rumah tinggal, content dan penghuni rumah atas resiko-resiko yang dijamin, seperti kebakaran, perampokan/pencurian, gempa bumi, dan lain sebagainya, termasuk atas tuntutan hukum pihak ketiga.
Lebih LanjutMemberi ganti rugi atas kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsemen pada polis
Lebih LanjutMenjamin kerugian atas uang atau surat berharga yang berada dalam tempat penyimpanan lemari besi yang disebabkan oleh perampokan dan pencurian dengan kekerasan (kebongkaran)
Lebih LanjutMenjamin kerugian atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat, dan asap.
Lebih LanjutMengambil paksa property dalam Premises dari seseorang yang memiliki hak, tersirat atau tersurat, atas property tersebut.
Lebih LanjutPenggantian kerugian kepada Tertanggung terhadap kehilangan uang yaitu uang tunai, catatan bank, uang kertas, cek, wesel pos selama proses pengiriman karena sebab apa pun (namun tidak termasuk kerugian dengan penipuan atau ketidakjujuran karyawan).
Lebih LanjutAsuransi yang menjamin kerugian yang dialami oleh penyelenggara turnamen golf, akibat pencairan hadiah Hole In One.
Lebih LanjutMenjamin kerugian atau kerusakan atas rangka dan mesin kapal yang disebabkan oleh bahaya-bahaya laut, kebakaran, ledakan, perampokan, dll selama periode asuransi.
Lebih LanjutMenjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba terhadap obyek yang diasuransikan dari suatu pekerjaan konstruksi teknik sipil selama periode pembangunan.
Lebih LanjutMenjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba karena kerusakan fisik pada mesin-mesin yang diasuransikan.
Lebih LanjutMenjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba karena kerusakan fisik pada mesin-mesin yang diasuransikan selama pemasangan dari penyebab-penyebab yang tidak dikecualikan dalam polis.
Lebih LanjutAsuransi yang memberikan pertanggungan kepada Kreditur atas risiko kerugian karena wanprestasi yang dialami/dilakukan oleh Debitur (kredit macet).
Lebih LanjutMenjamin kontraktor terhadap pemilik proyek sesuai dengan persyaratan dalam undangan lelang dan/atau kontrak bahwa kontraktor sanggup melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang disepakati.
Lebih LanjutMenjamin kerugian keuangan yang dialami oleh Bank atas bank garansi yang dikeluarkan, akibat ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh pihak kontraktor.
Lebih LanjutAsuransi yang menjamin risiko/kerugian yang dialami oleh pemilik hak atas property akibat pembongkaran/pencurian.
Lebih LanjutTravel Insurance merupakan asuransi yang menjamin kerugian yang terjadi kepada Tertanggung selama melakukan perjalanan baik di dalam negeri maupun luar negeri dalam jangka waktu tertentu.
Lebih LanjutMenjamin kerugian, kerusakan dan tanggung jawab terhadap barang dan atau kepentingan yang diangkut dipertanggungkan.
Lebih Lanjut
Pengaduan Konsumen